Selama 2019, Kejati DKI Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 4 Triliun

Selama 2019, Kejati DKI Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 4 Triliun

Yoki Alvetro - detikNews
Kamis, 26 Des 2019 18:53 WIB
Konpers Kajati DKI (Yoki/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut selama 2019 mereka telah menyelamatkan uang negara. Total selama setahun ini, Kejati berhasil menyelamatkan uang senilai Rp 4 triliun.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono mengatakan pihaknya berhasil menyelamatkan uang kas negara. Dengan rincian perkara khusus senilai Rp 533.858.440.906,39 dan dari perkara perdata tata usaha negara (datun) senilai Rp 3,6 triliun.

"Sehingga kalau ditotal penyelamatan dari pengembalian kerugian negara dari pidana khusus, maupun datun itu kita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahun 2019 berhasil menyelamatkan kurang lebih sekitar Rp 4 triliun," ujar Warih di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Terkait penanganan perkara, selama setahun ini pihaknya telah menyelesaikan 1.634 perkara terkait dengan perkara ITE, narkoba, dan lainnya. Dari perkara pidana khusus, seperti korupsi dan pajak, kejaksaan menyelesaikan 75 perkara.

Untuk perkara datun, kejaksaan menangani 9 kegiatan. Di bidang intelijen, kejaksaan melaksanakan 4 kegiatan.

Simak Video "Makan Lobster Pakai Uang Negara, Menteri Prancis Mundur"




Sementara itu, sepanjang 2019, kejaksaan juga telah memberi sanksi tindakan pelanggaran indisipliner ke 8 jaksa. Mereka yang dihukum ini telah melakukan perbuatan tercela sebagai jaksa, tapi dia tidak merinci apa saja pelanggaran itu.

"Bidang pengawasan, kinerja nya adalah dari hasil ini kita telah menjatuhkan hukuman kepada pegawai yang melakukan perbuatan tercela. Untuk jenis hukuman ringan kita menjatuhkan 2 terhadap hukuman ringan terhadap jaksa yang melakukan perbuatan tercela, sedang ada jaksa 2, tata usaha 1. Hukuman berat kita jatuhkan terhadap jaksa sebanyak 3 orang. Sehingga total ada 8, jenis-jenis pelanggarannya adalah indisipliner sebanyak 8," tutur dia.



Sementara itu, untuk kasus yang belum terselesaikan ada 328 perkara pidana umum (pidum). Sedangkan untuk penangkapan buron, Kejati menyebut telah menangkap dua buron, yaitu Kim Johannes dan buron perkara Century, Stefanus Farok Nurtjahja.

"Dari 1.634 perkara, tahap 1 untuk P-21 nya kita sudah selesaikan sebanyak 981. Tahap duanya 1.306 perkara, sehingga selisih masih dalam proses ada sekitar 328 perkara pidum," jelas Asisten Bidang Pidum, Robert Tacoy.
Halaman 2 dari 2
(zap/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads