Korupsi Rp 70,69 M, Dirut PT Insan Nilai Dakwaan JPU Prematur

Korupsi Rp 70,69 M, Dirut PT Insan Nilai Dakwaan JPU Prematur

- detikNews
Selasa, 22 Nov 2005 11:30 WIB
Jakarta - Terdakwa Direktur Utama PT Industri Sandang Nusantara (Insan) Kuntjoro Hendrartono menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) prematur, dan menuding kasus korupsi Rp 70,69 miliar ini merupakan konsumsi politik.Demikian bunyi eksepsi yang terdiri dari 29 halaman yang dibacakan tim kuasa hukum Kuntjoro, M Assegaf, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (22/11/2005)."Dakwaan JPU prematur. Terdakwa tidak dijelaskan mengenai proses perpanjangan dakwaan terhadap pembayaran pajak bumi dan bangunan," kata Assegaf.Menurut Assegaf, penerapan pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP tentang pidana korupsi yang diajukan dalam dakwaan subsider keliru, tidak jelas dan membingungkan."Dakwaan yang diajukan JPU tidak jelas sebagai apa kapasitas terdakwa.Tidak ditegaskan terdakwa didakwa dalam kapasitasnya sebagai pribadi atau dalam kapasitasnya sebagai direksi PT Insan. Sementara dalam dakwaan subsider, kapasitas terdakwa justru disebutkan sebagai direktur keuangan yang kemudian diangkat menjadi dirut PT Insan," ujar Assegaf.Assegaf menilai jaksa KPK bertindak sangat diskriminatif dan tidak konsisten. "Padahal dalam kasus ini banyak pihak-pihak yang turut serta dalam penjualan tanah negara. Namun pihak yang terkait tidak diajukan sebagai terdakwa," kata Assegaf.Lebih lanjut, Assegaf menilai pengungkapan kasus ini hanya sebagai komsumsi politik, bukan pidana. "Ada asumsi kasus ini diungkap untuk mendepak klien kami dalam posisinya sebagai dirut PT Insan," tutur Assegaf.Ketua majelis hakim Gusrizal memutuskan agar sidang dilanjutkan pada Jumat 25 November pukul 13.30 WIB, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.Kuntjoro didakwa telah melakukan penjualan tanah negara seluas 261.200 meter persegi dan bangunan seluas 24.401 meter persegi di Jalan Raya Ujung Berung No. 274, Bandung, Jawa Barat.Atas perbuatan itu, Kuntjoro dianggap telah merugikan negara karena sudah menilep uang negara sebesar Rp 70.687.012.006. Angka ini berdasarkan perhitungan yang dilakukan ahli dari BPKP Amrizal. (aan/)


Berita Terkait