Sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Matori memiliki tanah seluas 3.222 meter persegi yang terletak di Desa Besuki, Jabon, Sidoarjo. Tidak dinyana, lumpur meredam kawasan tersebut karena pengeboran minyak oleh PT Lapindo pada 2006.
Baca juga: Melihat Wisata Lumpur Lapindo |
Pemerintah menjanjikan akan membeli tanah yang terendam lumpur pada 2008 dan 2010. Namun hingga gugatan dilayangkan ke PN Jakpus, ganti rugi tidak diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah masih tidak mau melaksanakan dan mengajukan kasasi. Namun, di tingkat kasasi, putusan tidak berubah. Pada 28 Mei 2015, MA tetap menghukum pemerintah membayar kerugian kepada Matori.
Empat tahun berlalu, pemerintah tidak melaksanakan putusan dan memilih PK. Apa kata MA?
"Menolak permohonan PK," ujar majelis PK sebagaimana dilansir website MA, Kamis (26/12/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Syarifuddin dengan anggota Hamdi dan Sudrajat Dimyati. Perkara nomor 959 PK/PDT/2019 diketok pada 16 Desember 2019. (asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini