3 Penyerang Karyawan Toko di Makassar Ditangkap

3 Penyerang Karyawan Toko di Makassar Ditangkap

Hermawan Mappiwali - detikNews
Rabu, 25 Des 2019 10:53 WIB
3 Penyerang Karyawan Toko di Makassar Ditangkap
Pelaku penyerangan ditangkap polisi. (Hermawan/detikcom)
Makassar - Tiga pelaku penebasan terhadap karyawan toko ponsel, Jumadie Awal (20), di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi. Mereka ialah Hamzah Almakassari (25), Muh Alwi (22), serta Bian Fauzan (25).

"Kurang dari 4 jam, dari 4 pelaku kita tangkap 3 pelaku, termasuk pelaku utama yang memarangi korban," ujar Kapolsek Rappocini, Kompol Edy Supriadi Idrus, Rabu (25/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban diserang saat berada di depan toko ponsel tempatnya bekerja, Jalan Rappocini Raya, Selasa (24/12) sekitar pukul 16.45 Wita. Tiga pelaku kemudian diringkus polisi di rumah pelaku utama yang bernama Hamzah sekitar pukul 19.00 Wita.

"Korban sedang duduk di atas motor, cerita bersama temannya, tiba-tiba ada empat orang datang menggunakan sepeda motor berboncengan menyerang korban dengan parang dan badik," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, saat dimintai konfirmasi terpisah.

Korban disebut polisi sempat melakukan perlawanan tapi kalah jumlah. Beruntung, rekan korban yang berada di dalam toko ikut membantu korban berusaha menggunakan kursi toko sehingga pelaku melarikan diri ke arah Jl Veteran.



Meski dibantu rekannya, korban menderita sejumlah luka serius di lengan, yakni dua luka robek pada lengan kanan masing-masing sekitar 10 cm dan 5 cm. Kemudian luka robek di tangan kiri sekitar 10 cm serta luka robek pada alis kanan sekitar 3 cm.

Berdasarkan pengakuan awal kepada polisi, salah satu pelaku, Hamzah, mengaku memanggil tiga rekannya untuk menyerang korban dengan parang dan badik karena dendam. Aksi brutal para pelaku ini terekam kamera CCTV hingga rekamannya viral di media sosial.



Sementara itu, polisi mengamankan barang bukti berupa badik pelaku, celana korban, ponsel, serta sepeda motor yang digunakan para pelaku. Para pelaku pun terancam hukuman di atas 5 tahun penjara usai dikenai Pasal 170 dan 351 KUHP.
Halaman 2 dari 2
(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads