Hari Ini Puteh Direncanakan Akan Bayar 'Utang' ke KPK

Hari Ini Puteh Direncanakan Akan Bayar 'Utang' ke KPK

- detikNews
Selasa, 22 Nov 2005 09:04 WIB
Jakarta - Terpidana Gubernur nonaktif NAD Abdullah Puteh akhirnya akan membayar uang ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Puteh sebelumnya sudah 2 kali mengulur waktu untuk membayar."Rencananya siang ini dia (Istri Puteh, Marlinda Poernomo) mau selesaikan uang pengganti itu," kata ketua tim eksekusi harta Puteh, Khaidir Ramli saat dihubungi detikcom, Selasa (22/11/2005).Namun Khaidir tidak bisa memastikan apakah Linda Poernomo akan menyelesaikannya di KPK atau di tempat lain. "Saya tidak bisa pastikan, apa di bank biar dia bisa langsung transfer atau tidak," ujarnya.Khaidir berjanji bahwa tindakan mengulur-ulur waktu dari pihak Puteh kali ini adalah untuk yang terakhir kalinya. "Jika dia tidak membayar juga, kita akan segera bertindak," tegas Khaidir yang juga ketua jaksa penuntut umum (JPU) perkara korupsi pembelian helikopter MI-2 itu.Seperti diketahui, Puteh diwajibkan membayar kerugian negara Rp 6,5 miliar sebulan setelah putusan MA dibacakan pada 13 September lalu. Namun, meskipun KPK sudah memberi deadline hingga 9 November lalu, Puteh tetap belum mampu membayarnya.Padahal berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2001 yang dimiliki KPK, harta yang dimiliki Puteh mencapai Rp 13,4 miliar. Puteh dijatuhi vonis oleh MA 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Puteh juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp 6,5 miliar maksimal 1 bulan setelah vonis MA tersebut dibacakan. (ary/)


Berita Terkait