"Rencananya (lelang terbuka) secepatnya supaya kemudian cepat diisi. Kami harapkan tidak lebih dari pertengahan Januari 2020 kita sampaikan secara terbuka," kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa (24/12/2019).
Ia mengatakan selama ini ada beberapa rangkap jabatan di struktural KPK. Ia menilai rangkap jabatan itu bisa membebani kerja seseorang sehingga menjadi tidak efektif.
"Karena dobel-dobel, itu pasti membebani juga pada personelnya. Kasihan kalau satu orang merangkap jabatan. Juga rangkap jabatan itu membuat bebannya tidak efektif karena seseorang, misalnya deputi penindakan, dia juga merangkap direktur penyidikan, itu kan dobel. Padahal tunjangan dan hak-haknya satu tapi bebannya dua. Jadi kami akan melengkapi," ucapnya.
Ghufron mengatakan proses lelang terbuka ini bisa diikuti oleh siapa saja. Kemudian KPK akan memilih orang yang memenuhi syarat untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut.
"Di KPK itu kan selalu lelang terbuka, jabatan itu diumumkan. KPK memanggil siapa pun yang memenuhi syarat nanti kita angkat. Jadi bukan pada pro-seseorang atau tidak," sebut Ghufron.
Lebih lanjut Ghufron mengatakan proses lelang terbuka tetap akan dilaksanakan meskipun status pegawai KPK berubah menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sebab, ia menilai lelang terbuka dilakukan agar KPK bisa mencari orang-orang yang memiliki kapabilitas untuk mengisi jabatan tersebut.
"Meski pegawai KPK berstatus ASN, tetap melalui sebagaimana lelang jabatan yang dibiasakan di KPK agar mendapatkan personel yang kapabel. Kita lelang terbuka tapi nanti jabatannya ASN. Maksudnya, seandainya ada di tempat lain atau lembaga lain yang statusnya ASN mau ikut lelang, itu dimungkinkan, baik di internal juga bisa," ucapnya.
Sebelumnya, KPK tengah mencari posisi juru bicara (jubir) yang selama ini diperankan oleh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Selain untuk posisi jubir, KPK mencari enam jabatan struktural KPK yang masih kosong.
Memang terdapat kekosongan jabatan struktural di KPK. Setidaknya ada enam jabatan yang saat ini diemban oleh pelaksana tugas, yaitu Deputi Penindakan, Direktur Penyelidikan, Deputi Informasi dan Data, Direktur Pengolahan Informasi dan Data, Kepala Sekretariat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, serta Koordinator Sekretaris Pimpinan. (ibh/dhn)