Pengacara Khairiansyah:
Kejagung Jangan Diskriminatif
Selasa, 22 Nov 2005 08:32 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta agar tidak diskriminatif dalam menangani kasus dugaan penerimaan Dana Abadi Umat (DAU) Departemen Agama (Depag). Kalau perlu seluruh penerima DAU ditetapkan menjadi tersangka.Kasus tersebut yang kini terus berkembang, Senin (21/11/2005) kemarin, Kejagung dengan menetapkan 4 tersangka lagi yang berasal auditor BPK. Salah satunya adalah Khairiansyah Salman, mantan auditor BPK yang telah menjebloskan anggota KPU Mulyana W Kusumah ke bui."Siapa pun yang terima DAU harus disidik juga. Tidak hanya melakukan penyidikan terhadap Khairiansyah saja," kata kuasa Khairiansyah, Todung Mulya Lubis saat dihubungi detikcom, Selasa (22/11/2005).Todung, yangmengaku baru mengetahui penetapan kliennya menjadi tersangka melalui wartawan itu, mengaku kliennya belum menghubunginya pascapenetapan tersebut. "Saya belum dikontak dia. Saya beru tahu dari wartawan," ujarnya.Menurut Todung, pihaknya kini akan mempelajari lebih lanjut mengenai kasus yang telah menyeret mantan menteri Agama Said Aqil Husin Al Munawar dan mantan Dirjen Bimas BPIH Taufik Kamil ke pengadilan. Sementara itu, Khairiansyah sulit sekali dihubungi detikcom.Berdasar surat dakwaan mantan Menteri Agama (Menag) Said Aqil, DAU turut dinikmati juga oleh sejumlah pejabat tinggi negara dan anggota DPR. Bahkan Menag Maftuh Basyuni sudah mengakui bahwa dirinya ikut menikmati tunjangan DAU sebesar Rp 85 juta atau lebih besar dari yang diterima Khairiansyah.Tercatat, DAU digunakan untuk membiayai, di antaranya, 36 anggota Komisi VI DPR, perjalanan tujuh pendamping anggota DPR, pembayaran tiket pesawat Fatimah Said Agil ke Arab Saudi, biaya umroh dan living cost Sekretariat DPR Hariyanti, dan biaya umroh empat anak ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie serta pembiayaan liputan televisi.Apakah mereka juga akan menjadi tersangka? Kita tunggu saja keseriusan dari pihak Kejagung.
(ary/)











































