Rp 8 Miliar Raib, Polisi Segel Ruang Kerja Kadinkes Maluku
Selasa, 22 Nov 2005 08:01 WIB
Ambon - Diduga terlibat kasus korupsi dalam proyek APBN senilai Rp 27 miliar yang merugikan negara sebesar Rp 8,6 miliar, pihak Kepolisian daerah Maluku (Polda) bekerjasama dengan Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) menyegel ruang kerja Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Maluku, dr Rukiah Marasabessy, Selasa (22/11/2005) yang bertempat di Jl RA Kartini, Kompleks Karang Panjang, Ambon. Saat penggeledehan, sang Kadis tidak berada ditempat. Begitupun kantor Dinkes terlihat sepi dari karyawan maupun petugas kesehatan lainnya. Informasi yang diperoleh detikcom, Kadis Marasabessy saat ini tengah berada di Jakarta. Sementara wakil Kepala Dinas, dr Fenno Tahalele beserta sejumlah stafnya sedang melakukan pengobatan gratis pada tiga desa pengungsi di Kabupaten Seram Bagian Barat.Penggladahan ini dipimpin Kabag Ops Ekonomi Direskrim Polda Maluku, Kompol Cahyono. Ruang kerja sang kadis akhirnya diberi police line. Dikatakan Cahyono, penyegelan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi hilangnya bukti-bukti dokumen terkait kasus korupsi tersebut. "Ini kami lakukan jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menghilangkan barang bukti," ujarnya pendek. Sejauh ini, pihak Polda Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang kontraktor. Dari hasil investigasi pihak Polda Maluku, diperkirakan, negara dirugikan sebesar Rp 8,6 miliar. "Semuanya adalah proyek pengadaan alat-alat kesehatan yang tertuang dalam APBN," kata Cahyono.Dari catatan BPKP yang didapat detikcom, pengadaan alat-alat kesehatan ini didistribusi pada 10 lokasi. Antara lain RSU dr Hauklussy dan RS Jiwa Ambon, RSU Saparua, RSU Tual, RSU Namlea, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, diperuntukan lima paket untuk Puskesmas, Kalibrasi, Obat-obatan dan vaksin, RSU Tulehu dan Alkes Kesehatan. Pada Rencana Anggaran Belanja (RAB) tertulis senilai Rp 26.833.065.000,-. Hasil temuan BPKP harga sebenarnya adalah Rp 18.331.506.851,-. Dengan demikian ada selisih Rp 8.501.557.649. Selisih inilah yang diduga menjadi kerugian negara. Berdasarkan pantauan, selain ruang kerja Kadinkes Maluku, dua pintu masuk ke ruang kerja tersebut juga disegel. Hanya saja, satu pintu masuk dari arah belakang ruang kerja itu tidak disegel. Ini masih membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk dapat menghilangkan barang bukti.Menurut Cahyono, dalam waktu dekat, Kadis dr Rukiah Marasabessy akan diperiksa. Terkait hal ini, dr Rukiah yang dihubungi detikcom melalui telepon selulernya tak dapat dihubungi. Hanya terdengar nada veronica.
(ary/)










































