Hoax itu kemudian bikin geger. KPU melaporkan hoax ini ke aparat. Sugiyono kemudian ditangkap dan diadili. Pada 1 Oktober 2019, jaksa menuntut Sugiyono selama 3 tahun penjara. Pada 9 Oktober, PN Jakpus menyatakan Sugiyono terbukti menyebarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sehingga menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
Baik jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan banding. "Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 563/pid.sus/2019/PN.JKT.PTS tanggal 9 Oktober 2019, yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata ketua majelis Imam Sungudi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (24/12/2019).
Putusan itu diketok pada Senin (23/12) kemarin dengan anggota Haryono dan Singgih Budi Prakoso. Berikut ini total hukuman yang dilakukan komplotan tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Bagus Buwana dihukum 2 tahun penjara.
3. Mujiman dihukum 2 tahun penjara.
4. M Iwan Kurniawan dihukum 2 tahun penjara.
(asp/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini