Sebar Hoax di Grup WA Gerakan Prabowo, Pensiunan TNI AD Dibui

Sebar Hoax di Grup WA Gerakan Prabowo, Pensiunan TNI AD Dibui

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 24 Des 2019 10:02 WIB
Grup WhatsApp relawan Prabowo (dok. putusan)

Hoax itu kemudian bikin geger. KPU melaporkan hoax ini ke aparat. Sugiyono kemudian ditangkap dan diadili. Pada 1 Oktober 2019, jaksa menuntut Sugiyono selama 3 tahun penjara. Pada 9 Oktober, PN Jakpus menyatakan Sugiyono terbukti menyebarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sehingga menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.

Baik jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan banding. "Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 563/pid.sus/2019/PN.JKT.PTS tanggal 9 Oktober 2019, yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata ketua majelis Imam Sungudi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (24/12/2019).


Putusan itu diketok pada Senin (23/12) kemarin dengan anggota Haryono dan Singgih Budi Prakoso. Berikut ini total hukuman yang dilakukan komplotan tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Titi Setiawati dihukum 18 bulan penjara.
2. Bagus Buwana dihukum 2 tahun penjara.
3. Mujiman dihukum 2 tahun penjara.
4. M Iwan Kurniawan dihukum 2 tahun penjara.

(asp/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads