Kasus ini bermula saat Sugiyono menyebarkan pesan berantai di Grup WhatApp GNPP pada 2 Januari 2019, yaitu:
Tolong dicek kebenarannya. Info ini di Tanjung Priok dan nongkrong 7 kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah dicoblos nomor 1. Dijaga ketat aparat.
Di Grup WhatApp itu juga ada pensiunan TNI AL, Mujiman. Mendapati pesan itu, Mujiman kemudian memviralkan lagi. Disusul muncul hoax yang dibuat Bagus. Ia mengirimkan pesan suara ke grup WhatsApp bernama 'Prabowiseso' yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video Celah Rawan Laman Aduan ASN Terkait Hoax dan Radikalisme:
Hoax itu kemudian bikin geger. KPU melaporkan hoax ini ke aparat. Sugiyono kemudian ditangkap dan diadili. Pada 1 Oktober 2019, jaksa menuntut Sugiyono selama 3 tahun penjara. Pada 9 Oktober, PN Jakpus menyatakan Sugiyono terbukti menyebarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sehingga menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
Baik jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan banding. "Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 563/pid.sus/2019/PN.JKT.PTS tanggal 9 Oktober 2019, yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata ketua majelis Imam Sungudi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (24/12/2019).
Putusan itu diketok pada Senin (23/12) kemarin dengan anggota Haryono dan Singgih Budi Prakoso. Berikut ini total hukuman yang dilakukan komplotan tersebut:
1. Titi Setiawati dihukum 18 bulan penjara.
2. Bagus Buwana dihukum 2 tahun penjara.
3. Mujiman dihukum 2 tahun penjara.
4. M Iwan Kurniawan dihukum 2 tahun penjara.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini