Wyndham Sundancer Lombok Resort mendatangkan pegawai asing dengan status bebas visa. Padahal bebas visa hanya untuk wisatawan. Kurniadie kemudian memproses pelanggaran itu. Tetapi Kurniadie meminta sejumlah uang agar pegawai asing itu tidak diproses.
"Dengan ini Majelis Hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa terdakwa Kurniadie telah melanggar dakwaan alternatif pertama dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Isnurul Syamsul Arief dalam putusannya di Mataram sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (24/12/2019).
Selain pidana penjara, Kurniadie juga dikenakan pidana denda Rp 300 juta. Apabila Kurniadie tidak dapat membayarkan denda tersebut, maka wajib menggantinya dengan pidana tambahan selama empat bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila tidak membayar dalam satu bulan setelah putusannya berstatus inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak cukup, maka terdakwa wajib menggantinya dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar dia.
Vonis hukuman yang menyatakan telah melanggar dakwaan alternatif pertamanya itu berkaitan dengan Pasal 12 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Pada pembuktiannya Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa KPK yang menyatakan Kurniadie menerima suap Rp1,2 miliar dari Liliana Hidayat, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI), yang menjadi pihak pengelola properti Hotel Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Usai putusannya dibacakan, Kurniadie ke hadapan Majelis Hakim menyatakan menerima putusannya dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat Pengadilan Tinggi Mataram. Sedangkan dari jaksa KPK menyatakan masih akan mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutannya.
"Kita masih pikir-pikir, karena hasilnya ini akan lebih dulu disampaikan ke pimpinan. Jadi apapun hasilnya, kita masih akan menunggu perintah dari pimpinan," kata Taufiq Ibnugroho, Jaksa KPK yang ditemui usai persidangan.
Simak video 4 Tahun Terakhir, KPK Ciduk 327 Tersangka Korupsi Lewat 87 OTT:
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini