Polisi Tangkap Nakhoda Penjual Suku Cadang Kapal Asing Senilai Rp 100 M

Polisi Tangkap Nakhoda Penjual Suku Cadang Kapal Asing Senilai Rp 100 M

Matius Alfons - detikNews
Senin, 23 Des 2019 22:10 WIB
Polisi Tangkap Nakhoda yang Jual Suku Cadang Kapal (Alfons/detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap seorang nakhoda kapal Malaysia, IK Merdeka, berinisial IR bersama 2 tersangka lain, THS dan JC. Mereka ditangkap karena menjual suku cadang kapal hingga memalsukan dokumen kapal tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan awalnya pada 11 Januari 2018 tersangka IR hendak memberangkatkan kapal kembali dari Merak ke Malaysia. Namun di tengah perjalanan IR justru membelokkan kapal ke Pelabuhan Tanjung Priok.

"Jadi suratnya sebenarnya untuk izin pelayaran ke Malaysia, karena pada saat selesai giat tersebut mau diarahkan ke sana malah dibelokkan masuk ke Tanjung Priok Jakarta tanpa melaporkan syahbandar yang ada," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IR lalu menyembunyikan kapal tersebut di Paliad. Kapal tersebut kemudian dipotong-potong suku cadangnya atas bantuan JC, lalu dijual kepada penadah.

Adapun pelaku mengaku melakukan tindakan itu lantaran gaji sebagai awak kabin dan nakhoda belum dibayarkan selama 3 bulan.

"Karena merasa bahwa pemilik kapal tersebut hampir 3 bulan tidak membayar gaji seluruh ABK kapal dan nakhodanya, melakukan satu tindak pidana memotong menjual kapal tersebut dan menghilangkan semua barbuk yang ada termasuk kapal tersebut dengan dibiayai oleh tersangka JC," ucap Yusri.

Bagian kapal yang dijual oleh IR dan dua tersangka lainnya, yakni helideck kapal dan navigasi kapal. Saat itu, para pelaku juga sempat melarikan diri.

"Sempat halang-halangi penyidik saat melakukan penyidikan bahkan pemanggilan pun dia melarikan diri, sempat DPO, sampai sekarang tersangka sudah kita tahan, kita sudah pemberkasan," ucap Yusri.

Yusri mengungkap alasan mengapa pelimpahan tahap dua kasus itu baru dilakukan di tahun 2019. Salah satuya, karena tersangka mengajukan gugatan ke PN Banten.

"Selama DPO upaya hukum sudah dilakukan tersangka, mengajukan ke PN Banten masalah 3 bulan gaji yang belum dibayar, tapi ditolak pengadilan negeri dan mereka juga lakukan praperadilan juga ditolak pengadilan dan sempat halang-halangi penyidik saat melakukan penyidikan bahkan pemanggilan pun dia melarikan diri," jelas Yusri.

Sementara itu, Kasubdit III Sumdaling AKBP Ganis Setianingrum menjelaskan, para tersangka juga sempat melakukan perusakan barang bukti. Selain itu, menurutnya, para tersangka dikenal ahli dalam perusakan kapal kapal asing.

"Sudah 10 tahun kerja di kapal tersebut dia. Ternyata memang 3 orang spesialis mafia bidang kapal begini, perusakan dengan akali kapal ini dari negara lain, kapal kapal asing, baru kali ini bisa terungkap, dokumen juga sudah tau, sudah 10 tahun ini," ujar Ganis.
Halaman 2 dari 1
(maa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads