"Kegiatan yang diindikasikan tidak berbadan hukum, kegiatan tes kebugaran karyawan Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Barat Rp 146.512.150," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri saat rapat pimpinan gabungan pembahasan evaluasi Rapeda APBD DKI Jakarta 2020 oleh Kemendagri di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/12/2019).
Edi menyebut ada beberapa dasar hukum kegiatan tersebut sehingga kegiatan itu masih bisa dilanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat Edaran kepala BKN 15/SE/77 tentang Pelaksanaan Pengujian Kesehatan PNS dan Tenaga Lainnya. Keputusan Menteri Kesehatan RI dan Kepala BAKN no 142/Menkes/SK/VII/77," sambungnya.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Tak ada anggota dewan yang menanggapi evaluasi Kemendagri tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah menyebut kegiatan tersebut tidak masalah jika dilanjutkan. Pemprov masih memiliki dasar hukum kegiatan.
"Saya tidak hafal satu per satu, kegiatan biasa dari dinas olahraga. Ini buat apa nih? Kemendagri tanya. Terus dijawab kita, ada Kepmen untuk tes kebugaran," kata Saefullah, kepada wartawan seusai rapat.
Selain itu, Saefullah mengaku kegiatan tidak hanya dilakukan di Jakarta Barat. Di kota lain pun dianggarkan kegiatan yang sama.
"Di wilayah lain ada, tapi tidak terbaca (Kemendagri). Item kan begitu banyak. Kira-kira sejenis itu di semua wilayah kota dapat dikerjakan. Tapi tetap prinsip efisiensi," ucap Saefullah. (aik/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini