"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka atas nama IWK (Iwa Karniwa) ini Sekda Jabar dalam kasus tindak pidana korupsi suap izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriyati di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
Yuyuk belum menjelaskan lokasi persidangan Iwa akan dilaksanakan. Namun, ia mengatakan, dalam proses penyidikan Iwa Karniwa ini, total ada 53 orang saksi dari berbagai unsur yang diperiksa KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini ada 53 orang saksi yang sudah diperiksa terdiri dari beberapa unsur, anggota DPRD, beberapa SKPD Kota Bandung, dan Jawa Barat," ujarnya.
Dalam kasus ini, Iwa Karniwa bersama eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dua perkara berbeda terkait proyek Meikarta.
Iwa ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 900 juta. Duit itu diduga terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang RDTR Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Toto dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. KPK menduga Toto merestui pemberian duit Rp 10,5 miliar kepada Neneng untuk memuluskan perizinan Meikarta.
Simak Video "KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Presdir Lippo Cikarang Tersangka Kasus Meikarta"
(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini