Dalam razia ini, tim gabungan yang terdiri atas Dinas Perindustrian Perdagangan (Perindag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, serta anggota Satpol PP menyita sekitar 1.000 botol berbagai merek miras yang diperdagangkan secara ilegal.
Kepala Disperindag Makassar Andi Muhammad Yasir, yang memimpin proses razia, mengatakan kafe dan restoran dirazia karena tidak memiliki izin resmi dari Pemkot Makassar untuk menjual miras, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Izin Usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pengelola kafe tetap membandel, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan Disperindag Makassar menyegel kafe dan restoran yang menjual miras ilegal.
"Kami mendorong pemilik dan pengelola kafe dan restoran yang dirazia ini segera mengurus izin di DPM-PTSP, mereka harus paham kewajibannya, kita hanya melakukan penegakan hukum," ujar Yasir, Senin (23/12/2019).
Baca juga: Geger! Lubang Raksasa Muncul di Maros Sulsel |
Sementara menurut Kepala DPM-PTSP Makassar Andi Bukti Djufrie, pihaknya meminta pemilik kafe dan restoran yang terkena razia segera mengurus izin penjualan miras di tempatnya. Sesuai dengan aturan yang berlaku, pihaknya menetapkan biaya retribusi yang harus dibayar, yaitu Rp 25 juta/tahun untuk kategori hotel, Rp 15 juta/tahun untuk kategori kafe dan restoran, dan Rp 10 juta/tahun untuk tempat karaoke.
"Kami akan berikan izin bagi mereka yang mengurus, terkecuali kalau lokasinya tidak memenuhi syarat, seperti berdekatan tempat ibadah atau sekolah," tutur Bukti.
Semua barang bukti miras ilegal yang disita diamankan ke kantor Satpol PP di Balai Kota Makassar. Kafe dan restoran yang dirazia di sepanjang Pantai Losari, yaitu Kios Semarang, Kafe Pelangi, Kedai 88, Kafe Kareba, Dapur Soelawesi, dan Kafe Emerald.
Tonton video Jelang Nataru, Polda Metro Musnahkan Ribuan Miras hingga Ekstasi:
(mna/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini