Setelah pembahasan Rapimgab, Saefullah menyebut tidak perlu ada paripurna pengesahan lagi. Setelah Gubernur dan Sekda tanda tangan, Raperda APBD DKI Jakarta 2020 bisa diundangkan menjadi Perda APBD DKI Jakarta 2020.
"Dirapikan, tanda tangan gubernur. Saya terakhir teken, saya terakhir. Teken saya teken namanya diundangkan," ucap Saefullah.
(aik/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini