"Saya kebetulan satu-satunya yang basis di Jakarta. Yang lain, Bapak Harjono, di Surabaya, Ibu Albertina Ho di Yogya, Pak Artidjo di Yogya, Pak Tumpak memang di Jakarta tapi beliau kalau tidak salah di Medan," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
Syamsuddin mengatakan keempat anggota Dewas KPK yang lain sedang mengambil masa cuti. Selain itu, Menurutnya, Dewas belum bisa bekerja secara efektif karena masih menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, tepatnya pada Pasal 37C, memang disebutkan bahwa Dewas membentuk organ pelaksana pengawas untuk menjalankan tugasnya. Organ itu diatur dengan perpres. (ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini