"Praktik perjudian ini menggabungkan perjudian dengan kesenian atau istilah para pemain ini disebut judi 'batu goncang'," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakbar, Senin (23/12/2019).
Arsya menjelaskan, dalam praktik perjudian ini, para pemain bertaruh nomor yang dipertaruhkan. Penyelenggara akan bernyanyi saat mengambil nomor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski disebut 'batu goncang', praktik perjudian ini tidak menggunakan batu yang sesungguhnya. Nomor-nomor yang dipertaruhkan itulah yang disebut sebagai 'batu'.
Para pemain membeli kupon dari penyelenggara. Di dalam kupon itu terdapat nomor acak yang akan dikocok oleh penyelenggara.
"Nantinya apabila nomor tersebut keluar akan dicoret nomor tersebut dan apabila mencapai satu baris akan mendapatkan hadiah," tutur Arsya.
Harga kupon Rp 20 ribu per lembar. Apabila pemain mendapatkan dua baris, dia akan mendapatkan hadiah 1-2 gram emas.
"Hadiah emas tersebut juga dapat diuangkan oleh pihak penyelenggara," lanjutnya.
Total ada 36 orang yang diamankan polisi dari lokasi tersebut. Namun, dari 36 orang itu, 28 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, detikcom masih meminta keterangan dari pihak Mal Seasons City. detikcom juga telah mendatangi Mal Seasons City untuk meminta penjelasan dari pihak pengelola.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini