"Tadi saya didampingi oleh Pak Sekjen (Cahya Hardianto Harefa) meninjau ruang kerja kita Dewas KPK di Gedung KPK yang lama," ujar Syamsuddin di Gedung Merah-Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
Gedung lama KPK yang dimaksudkan adalah beralamat di Jalan HR Rasuna Said Kaveling C-1, Jakarta Selatan, yang dialihfungsikan sebagai Pusat Studi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC). Letaknya hanya sepelemparan batu dari kantor KPK saat ini yang biasa disebut Gedung Merah-Putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita minggu ini belum ada aktivitas sebagai Dewas juga sambil menunggu payung hukumnya soal tata kerja organisasi, segala macam yang mungkin itu dalam bentuk peraturan presiden," kata Syamsuddin.
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, tepatnya pada Pasal 37C, memang disebutkan bahwa Dewas KPK membentuk organ pelaksana pengawas untuk menjalankan tugasnya. Organ itu diatur dengan perpres.
Syamsuddin menyebut Dewas KPK kemungkinan akan efektif bekerja pada 3 Januari 2020. Saat ini sebagian besar anggota Dewas KPK disebutnya masih mengambil cuti.
"Efektivitas Dewas saya menduga nanti awal tahun tanggal 3 (Januari) sebab Pak Tumpak Panggabean selaku ketua minta izin untuk cuti sampai tanggal 2 (Januari) begitu juga Bu Albertina Ho, begitu juga Pak Harjono. Saya juga cuti kantor di LIPI, sebab sebagai Dewas kan mendadak jadi sekarang ini masih dalam status cuti kantor," ujarnya.
Selain Syamsuddin, Dewas KPK memiliki 4 anggota lain, yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, dan Artidjo Alkostar. Sedangkan jabatan Ketua Dewas KPK, Tumpak, yang dulu pernah memimpin KPK diberi amanah tersebut. (ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini