Menko Polhukam Mahfud Md mengaku sebenarnya sudah memberikan paraf pada draf perpres tersebut. Namun tetap Jokowi sebagai presiden yang kelak meneken perpres itu baru Dewas KPK bisa bekerja.
"Oh sudah perpresnya, saya tadi sudah memberi paraf juga karena sejak tanggal 18 Desember sudah di meja para menteri yang memberi paraf," kata Mahfud di kantor Kemaritiman dan Investasi, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Harjono mengaku belum bisa bekerja pada hari ini. Oleh sebab itu, Dewas KPK menunggu Presiden Jokowi menerbitkan perpres.
"Hari ini belum ada kegiatan, belum kerja secara efektif karena memang ketentuan peraturan perundang-undangnya belum lengkap," ujar Harjono kepada detikcom, Senin (23/12).
Pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tepatnya pada Pasal 37C disebutkan memang Dewan Pengawas membentuk organ pelaksana pengawas untuk menjalankan tugasnya. Organ itu diatur dengan perpres.
Sebelumnya, KPK resmi mempunyai Dewas KPK yang diisi Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsuddin Haris. Mereka telah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi.
Dewas KPK Dituduh Berisi Orang Jokowi, Mahfud Md: Namanya Demokrasi
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini