Tunggu Perpres dari Jokowi, Dewan Pengawas KPK Baru Bisa Bekerja

Tunggu Perpres dari Jokowi, Dewan Pengawas KPK Baru Bisa Bekerja

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 23 Des 2019 15:33 WIB
Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Dewan Pengawas KPK belum mulai bekerja. Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) agar organ baru di tubuh KPK itu bisa mulai aktif.

"Hari ini belum ada kegiatan, belum kerja secara efektif karena memang ketentuan peraturan perundang-undangnya belum lengkap," ujar Harjono selaku anggota Dewan Pengawas KPK kepada detikcom, Senin (23/12/2019).

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, tepatnya pada Pasal 37C, memang disebutkan bahwa Dewan Pengawas membentuk organ pelaksana pengawas untuk menjalankan tugasnya. Organ itu diatur dengan perpres.

Harjono pun mengaku belum tahu kapan perpres itu diterbitkan Jokowi. Namun dia berharap bila perpres itu bisa segera keluar agar Dewan Pengawas KPK dapat aktif bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harap tahun baru kita sudah ada karena itu katanya sudah di tangan Presiden," sebut Harjono.

Selain itu, menurut Harjono, para anggota Dewan Pengawas masih berada di luar kota. Bahkan Ketua Dewan Pengawas, yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, baru berada di Jakarta lagi pada 2 Januari 2020.

Sebelumnya, KPK resmi mempunyai Dewan Pengawas KPK. Kelima Dewan Pengawas KPK ialah Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Syamsuddin Haris. Mereka telah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi.

(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads