"Hari ini belum ada kegiatan, belum kerja secara efektif karena memang ketentuan peraturan perundang-undangnya belum lengkap," ujar Harjono selaku anggota Dewan Pengawas KPK kepada detikcom, Senin (23/12/2019).
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, tepatnya pada Pasal 37C, memang disebutkan bahwa Dewan Pengawas membentuk organ pelaksana pengawas untuk menjalankan tugasnya. Organ itu diatur dengan perpres.
Baca juga: KPK Cari Jubir Baru, ke Mana Febri Diansyah? |
Harjono pun mengaku belum tahu kapan perpres itu diterbitkan Jokowi. Namun dia berharap bila perpres itu bisa segera keluar agar Dewan Pengawas KPK dapat aktif bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurut Harjono, para anggota Dewan Pengawas masih berada di luar kota. Bahkan Ketua Dewan Pengawas, yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, baru berada di Jakarta lagi pada 2 Januari 2020.
Sebelumnya, KPK resmi mempunyai Dewan Pengawas KPK. Kelima Dewan Pengawas KPK ialah Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Syamsuddin Haris. Mereka telah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini