Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan menjelaskan, penangkapan pelaku pemukul polisi dilakukan pada Sabtu (21/12) di Jl Gatot Subroto, Denpasar.
Penganiayan ini berawal saat Bripka I Gede Gunendra melintas di Jl Cokroaminoto, Denpasar pada Jumat (20/12). Saat itu, Bripka I Gede hendak melerai pelaku pemukulan dengan warga ketika cekcok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Entah apa penyebabnya, pelaku Putu Heri Asta malah memukul Bripka I Gede. Akibatnya Bripka I Gede mengalami luka robek pada hidung
"Mungkin karena kondisi minum minuman keras jadi pelaku emosional langsung memukul sekali korban," ujar Wayan Arta di Mapolresta Denpasar, Senin (23/12/2019).
Polisi menyita barang bukti yakni kaos, celana dan motor milik pelaku yang sempat melarikan diri. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. (fdn/fdn)











































