Penganiaya Anggota Polda Bali di Denpasar Ditangkap

Penganiaya Anggota Polda Bali di Denpasar Ditangkap

Khoirur Riza - detikNews
Senin, 23 Des 2019 13:57 WIB
Foto: Khoirur Riza-detikcom/Pelaku pemukulan polisi di Denpasar (berbaju tahanan)
Denpasar - Polisi menangkap Putu Heri Asta Putra (30) pelaku penganiayaan terhadap anggota Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Bali. Akibat pemukulan, Bripka I Gede Gunendra terluka.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan menjelaskan, penangkapan pelaku pemukul polisi dilakukan pada Sabtu (21/12) di Jl Gatot Subroto, Denpasar.

Penganiayan ini berawal saat Bripka I Gede Gunendra melintas di Jl Cokroaminoto, Denpasar pada Jumat (20/12). Saat itu, Bripka I Gede hendak melerai pelaku pemukulan dengan warga ketika cekcok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Entah apa penyebabnya, pelaku Putu Heri Asta malah memukul Bripka I Gede. Akibatnya Bripka I Gede mengalami luka robek pada hidung

"Mungkin karena kondisi minum minuman keras jadi pelaku emosional langsung memukul sekali korban," ujar Wayan Arta di Mapolresta Denpasar, Senin (23/12/2019).

Polisi menyita barang bukti yakni kaos, celana dan motor milik pelaku yang sempat melarikan diri. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads