"Saya sih bukan mengenai teknis masalah itunya (kasus dugaan suap distribusi gula) ya, tapi mengenai pribadinya Pak Kadek," kata Adinda usai diperiksa di KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
"Pokoknya lebih ke kegiatan sehari-harinya bapak aja," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling cuma tamu-tamu bapak aja ke kantor," ujarnya.
Adinda hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk I Kadek Kertha Laksana. Selain Adinda, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha.
Dalam kasus ini, ada tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap yakni, Dirut PTPN III nonaktif Dolly Pulungan bersama Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana bersama sebagai penerima. Sedangkan sebagai pemberi, ada Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT Fakar Mulia Transindo.
Dolly diduga menerima suap dari Pieko senilai SGD 345 ribu. Pemberian suap itu terkait pendistribusian gula.
"Uang SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU (Dolly Pulungan) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).
Simak Video "Dirut PTPN X Diperiksa KPK, Ditanya Soal Tupoksi di Perusahaan"
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini