"Itu urusan internal di Mahkamah Agung, apakah nanti kasusnya harus mengundurkan diri atau nonaktif terlebih dahulu. Tergantung peraturan internal di Mahkamah Agung," kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting dia tidak menjadi hakim lagi. Misalnya sebagai dia Dewan Pengawas menyidangkan perkara korupsi kan tidak boleh. Rangkap jabatan itu kan. Apakah nonaktif atau mengundurkan diri itu internal di Mahkamah Agung dan KPK," ujarnya.
![]() |
Sebelumnya diberitakan, Albertina merupakan hakim aktif di Pengadilan Tinggi Kupang. Namun, jabatan struktur sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) akan dilepas karena ia telah dilantik sebagai Dewas KPK.
"Aturannya bilang apa saya harus melepas jabatan struktural saya sebagai Waka PT Kupang saya lepas," tegasnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/12).
Namun, untuk jabatan hakim, dia mengatakan hanya mundur sementara. Keputusan Albertina mundur sementara dari hakim berkaitan dengan aturan pada PP Nomor 36/2011 tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim. Hakim dilarang menjabat dalam sejumlah jabatan.
Dewas KPK Dituduh Berisi Orang Jokowi, Mahfud Md: Namanya Demokrasi
(rfs/imk)