Diplomat Asing Bisa Di-persona Non-grata

Terlibat Danai Terorisme

Diplomat Asing Bisa Di-persona Non-grata

- detikNews
Senin, 21 Nov 2005 23:58 WIB
Jakarta - Hati-hati bagi para diplomat asing. Pemerintah RI bisa mem-persona non-grata kan diplomat asing yang jika ketahuan mendanai terorisme di Indonesia. "Negara punya hak untuk memberikan persona non-grata. Tapi sekali lagi harus jelas indikatornya, dan siapa orangnya," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Effendy Choirie kepada wartawan di kantor DPP PKB, Jl Kalibata Timur I No 12, Jakarta, Senin (21/11/2005).Menurut Effendy, kabar mengenai adanya diplomat asing yang mendanai terorisme masih belum jelas bagi anggota DPR. Kalau pun jika terbukti benar adanya, para diplomat memiliki kekebalan diplomatik. "Pemerintah tetap bisa memberikan persona non-grata," ujarnya.Effendy menambahkan bahwa persona non-grata sudah merupakan cara maksimal yang bisa dilakukan negara, tapi sudah cukup untuk menghukum seorang diplomat asing. "Persona non-grata saja sudah bisa menghukum diplomat dan termasuk negara asal diplomat yang bersangkutan di dunia internasional yang tengah memerangi terorisme," tandasnya. (ary/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads