Jakarta - Hati-hati bagi para diplomat asing. Pemerintah RI bisa mem-
persona non-grata kan diplomat asing yang jika ketahuan mendanai terorisme di Indonesia. "Negara punya hak untuk memberikan
persona non-grata. Tapi sekali lagi harus jelas indikatornya, dan siapa orangnya," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Effendy Choirie kepada wartawan di kantor DPP PKB, Jl Kalibata Timur I No 12, Jakarta, Senin (21/11/2005).Menurut Effendy, kabar mengenai adanya diplomat asing yang mendanai terorisme masih belum jelas bagi anggota DPR. Kalau pun jika terbukti benar adanya, para diplomat memiliki kekebalan diplomatik. "Pemerintah tetap bisa memberikan persona non-grata," ujarnya.Effendy menambahkan bahwa persona non-grata sudah merupakan cara maksimal yang bisa dilakukan negara, tapi sudah cukup untuk menghukum seorang diplomat asing. "Persona non-grata saja sudah bisa menghukum diplomat dan termasuk negara asal diplomat yang bersangkutan di dunia internasional yang tengah memerangi terorisme," tandasnya.
(ary/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini