Sengketa Tanah, Warga Tutup Jalan dan Rusak Rumah
Senin, 21 Nov 2005 22:58 WIB
Denpasar - Ribuan warga Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali menutup jalan pantai utara (Pantura) dan merusak rumah salah seorang warga karena memperebutkan tanah desa, Senin (21/1/2005). Warga yang datang berpakaian adat menutup jalan Pantura dengan membentangkan kayu dan bambu. Di tengah jalan, mereka juga membakar ban bekas. Dengan iringan musik gamelan Bali Bleganjur, warga berteriak menolak eksekusi tanah yang diklaim sebagai milik pura. Akibat penutupan jalan utama yang menghubungkan antara Kabupaten Buleleng dengan Karangasem arus lalu lintas di jalan Pantura macet total hampir delapan jam sejak pukul 06.00 Wita. Terpaksa, arus lalu lintas pun dialihkan ke daerah lain. Penutupan jalan ini adalah buntut kekalahan Jero Pasek I Ketut Warkadea selaku penghulu Desa Adat Kubutambahan dari penggugat Gede Kastawan atas sebidang tanah sekitar 18 hektar. Sebelumnya tanah itu dikuasai oleh Desa Adat Kubutambahan. Kasus ini berawal dari gugatan Gede Kastawan atas klaim tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja. Setelah melalui proses yang cukup panjang, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Kasatwan.MA menyatakan, Kastawan selaku penggugat adalah ahli waris yang sah dan pihak desa (tergugat) menguasai tanah sengketa secara melawan hukum tanpa alasan yang sah. Penutupan jalan itu dilakukan untuk menghalangi eksekusi tanah oleh Kastawan. warga tidak ingin tanah milik pura diambil alih oleh Gede Kastawan. Warga akhirnya bubar setelah petugas Panitera Pengadilan Negeri Singaraja membacakan penundaan eksekusi dalam waktu yang tidak ditentukan. Namun warga masih tidak puas. Warga menebang beberapa pohon perindang di depan Kantor Camat Kubutambahan dan merusak rumah Kastawan di Dusun Banjar Tegal, Desa Kubutambahan. Kaca-kaca rumah Kastawan beserta isinya hancur berantakan.
(ary/)











































