"Melanggar UU itu sudah jelas. Di Indonesia kan semua setara. Konstitusi kita sudah menjamin kesetaraan, hak setiap warga untuk merayakan, untuk beribadah sudah dijamin oleh UU," kata Yenny setelah menghadiri acara Perempuan Hebat untuk Indonesia Maju di Hotel Ritz-Carlton SCBD, Jakarta, Minggu (22/12/2019).
Untuk itu, Yenny mengimbau sikap tegas Pemda setempat untuk menyelesaikan persoalan ini. "Kalau kemudian ada yang melarang, itu jelas sudah melanggar UU dan harus disikapi oleh Pemda. Jadi kita mengimbau kepada Pemda juga harus lebih tegas," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, kata Yenny, menjalankan ibadah di rumah sembari mengundang kerabat atau tetangga adalah hal lumrah yang terjadi di Indonesia. Bagi umat Islam, melaksanakan pengajian saja bisa dilakukan di rumah dan mengajak banyak orang lain.
"Ini kan standar perlakuan yang berbeda. Dan ini jelas bertentangan dengan konstitusi kita, yang menjamin kesetaraan," ujar Yenny.
Simak Video "Yenny Wahid Nilai Pelarangan Natal di Dharmasraya Langgar UU"
Mengenai hal ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan larangan perayaan Natal di Dharmasraya sedang diselesaikan. Mahfud menyebut setiap warga negara berhak menjalankan keyakinan masing-masing.
"Itu sedang diselesaikan secara baik-baik. Pada dasarnya di dalam hukum itu setiap orang, bukan setiap kelompok, bukan setiap suku, tetapi setiap orang dikatakan mempunyai kebebasan untuk melaksanakan keyakinan atas agamanya dan kepercayaannya masing-masing," ujar Mahfud, Minggu (22/12).
                Halaman 2 dari 2            
        







































.webp)













 
     
  
  
  
  
  
  
 