"Apabila nanti dari mobil mewah yang sudah kita pasangi sticker mereka tidak membayar pajaknya dengan imbauan atau dengan teguran pelaksanaan surat paksa kami layangkan maka mobil yang bersangkutan bisa kita lakukan sita. Seperti itu," kata Faisal di parkiran Mal Pacific Place, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019).
Faisal mengatakan kerja sama BPRD DKI Jakarta dengan Kejati DKI direncanakan dilakukan esok hari (22/12). Kegiatan tersebut direncanakan digelar di kantor Kejati DKI pada pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kita berikan sosialisasi kita pasang stiker dan mereka tidak bayar pajaknya, maka kami akan mengerahkan 60 juru sita pajak kita untuk melaksanakan ketetapan dengan surat paksa. Oleh sebab itu apa bila kami melakukan surat paksa maka kewenangan kami dari juru sita untuk menyita pajak atau untuk menyita objek pajak yang bersangkutan," sambung Faisal.
"Kami akan lakukan law enforcement dengan surat paksa atau dengan gijzeling Itu harapan kami kepada warga DKI Jakarta yang masih menunggak pajaknya segera memanfaatkan keringanan pajak dengan dihapuskan bunga dan sanksinya serta diberikan keringanan pokok 50 persen untuk BBN II dan seterusnya," imbuhnya
Dia juga mengatakan, BPRD DKI Jakarta juga akan bersinergi dengan Polda Metro Jaya. "Kami akan bekerja sama dengan Direktorat Polda Metro Jaya untuk melakukan scrap atau pembodongan terhadap kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun," ungkapnya.
(jef/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini