10 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Diciduk, 1 Orang Ditembak Mati

10 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Diciduk, 1 Orang Ditembak Mati

Yoki Alvetro - detikNews
Minggu, 22 Des 2019 12:44 WIB
Para pelaku pengedar narkoba jaringan lapas di Jawa Barat. (Yoki Alvetro/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 10 pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat. Dari 10 orang, satu di antaranya tewas akibat tindakan tegas pihak Kepolisian saat penangkapan digelar.

"Pelaku merupakan jaringan dari LP di Jawa Barat. Ada 10 tersangka dan satu telah dilakukan tindakan terukur dengan menembak pelaku inisial TR (37)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Minggu (22/12/2019).

Barang bukti sabu seberat 3.284 gram.Barang bukti sabu seberat 3.284 gram. (Yoki Alvetro/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kombes Yusri memaparkan pengungkapan pengedar ekstasi dan sabu ini berawal dari penangkapan salah seorang pelaku berinisial AS (23) di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 15 September lalu. Pada hari yang sama, polisi kemudian menangkap 3 pelaku lainnya di Bandung, yaitu MRM, DA, dan YR alias Black.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengetahui para pelaku termasuk jaringan dari Lapas Banceuy. Polisi kemudian menangkap dua narapidana yang termasuk jaringan tersebut, yakni YSB dan AB.

"Semua ini para pengedar," ucap Kombes Yusri.

Barang bukti 10 kilogram ganja.Barang bukti 10 kilogram ganja. (Yoki Alvetro/detikcom)


Upaya polisi mengungkap jaringan pengedar narkoba ini tak sampai di situ. Berdasarkan pengembangan polisi, ada dua narapidana di Lapas Garut yang juga termasuk jaringan ini, YLCF dan H, serta satu orang yang bermain dari luar lapas, yakni J.

"Satu jaringan semuanya, bukan spesialisasi satu jenis," sebut Kombes Yusri.



Sementara itu, TR ditangkap di kontrakannya di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada 19 Desember lalu. Polisi terpaksa melumpuhkan TR karena mencoba melawan dengan mengeluarkan senjata api (senpi) rakitan.

"Pada saat penindakan, dia (TR) mencoba mengeluarkan senpinya," jelas Yusri.



Polisi meyakini masih ada pihak yang memiliki peran lain dalam jaringan pengedar ini. Kombes Yusri memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasusnya.

"Masih ada operator yang lebih besar lagi yang sedang kita kembangkan dalam kasus ini," ujarnya.



Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 95,79 gram ekstasi, sabu seberat 3.284 gram, dan 10 kilogram ganja. Polisi juga menyita satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dengan 6 butir peluru.

Para pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Tonton juga Polisi Gerebek Tempat Hiburan di Sukabumi, 2 Orang Positif Narkoba :

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(zak/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads