Khairiansyah Jadi Tersangka DAU

Khairiansyah Jadi Tersangka DAU

- detikNews
Senin, 21 Nov 2005 18:31 WIB
Jakarta - Penjeblos yang kejeblos. Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah Salman ditetapkan menjadi tersangka dana abadi umat (DAU). Penjeblos anggota KPU Mulyana W Kusuma dalam kasus suap ini diduga kecipratan duit Rp 10 juta."Khairiansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan DAU. Surat perintah penyidikannya dikeluarkan hari ini bersama 3 tersangka lainnya, yaitu Tohari, Heriyanto, dan Mukron," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Salman Maryadi melalui telepon kepada wartawan di Jakarta, Senin, (21/11/2005).Dijelaskan Salman, Khairiansyah diindikasikan melakukan tidak pidana korupsi seperti yang tercantum dalam dakwaan JPU. Dia menerima uang Rp 10 juta."Kami telah melayangkan surat pemanggilan untuk saksi dari Departemen Agama (Depag) yang mengetahui aliran DAU. Sedangkan untuk pemeriksaaan tersangka berikutnya," ujar Salman.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji meminta agar ketelibatan Khairiansyah segera diusut."Saya bukan membenarkan. Tetapi apa yang dikatakan itu wewenang Kejari Jakpus. Dalam perintah penyidikan yang ditandatangani Jampidsus, saya meminta supaya ditelaah. Apabila unsur tidak pidana korupsi dipenuhi, maka segera diusut," kata Hendarman.Menurut dia, pemeriksaan Khairiansyah merupakan wewenang Kejari Jakpus. "Saya serahkan wewenang sesuai dengan parameter yang ada. Kejari Jakpus menangani kasus di bawah Rp 100 juta," ujar Hendarman yang juga menjabat Ketua Timtas Tipikor ini.Tersangka lainnya? "Nanti dilihat perkembangannya. Bisa tiga-empat tersangka, ini kan bisa dikembangkan lagi, tergantung hasil pemeriksaan. Saya serahkan penuh kepada mereka," jawab Hendarman. (aan/)


Berita Terkait