Gembosi APBD, Eks Bupati Simeulue Aceh Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Gembosi APBD, Eks Bupati Simeulue Aceh Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 22 Des 2019 10:33 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Mantan Bupati Simeulue, Aceh, Darmili, dihukum 4,5 tahun penjara. Darmili terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue.

Terdakwa Darmili hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Syahrul Rizal dan Junaidi. Serta hadir jaksa penuntut umum (JPU) Uly Herman, Umar Assegaf, dan Zilzaliana dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

Majelis hakim menyebutkan terdakwa Darmili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghukum terdakwa Darmili dengan pidana empat tahun enam bulan penjara. Terdakwa tersebut bersalah menerima uang Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue," kata majelis hakim sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (22/12/2019).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan. Serta membayar uang pengganti Rp 595 juta.

"Jika uang pengganti tidak dibayar sebulan setelah putusan memiliki hukuman tetap, maka harta benda terdakwa yang disita dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda, maka terdakwa dipidana satu tahun penjara," kata majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Darmili lima tahun penjara dan membayar uang Rp 3 miliar lebih.

Terkait dengan uang pengganti, majelis hakim tidak sepakat dengan jaksa penuntut umum. Berdasarkan fakta di persidangan, uang yang diterima terdakwa dari Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue hanya Rp595 juta.

"Uang tersebut diterima terdakwa dari Direktur Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue Yazid dan Ali Uhar. Dan itu bisa dibuktikan di persidangan. Sedangkan aliran dana lainnya tidak bisa dibuktikan," kata majelis hakim.

Uang tersebut diterima terdakwa dalam bentuk penimbunan tanah, pembelian tanah serta dikirim ke rekening bank terdakwa serta rekening atas nama Abussalam dan Cut Madina.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Darmili menegaskan mengajukan banding. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum.

"Saya merasa dizalimi. Kerugian negara tidak diaudit lembaga resmi negara. Jumlah kerugian negara pun berubah-ubah, dari Rp8 miliar, menjadi Rp3 miliar dan kini menjadi Rp595 juta. Saya akan banding," kata terdakwa Darmili.


Tonton juga Revitalisasi TIM-TGUPP Jadi Sorotan di Raperda APBD DKI 2020 :

[Gambas:Video 20detik]

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads