Bambang Budiarto Minta Jatah 30% Anggaran Buku Pemilu
Senin, 21 Nov 2005 18:10 WIB
Jakarta - Sidang kasus korupsi KPU kembali digelar. Dalam persidangan kasus korupsi pengadaan buku pemilu terungkap Kepala Biro Umum KPU Bambang Budiarto meminta bagian 30 persen dari anggaran pengadaan buku pemilu senilai Rp 30 miliar.Permintaan ini terungkap dalam kesaksian yang diberikan Kepala Bagian Tata Usaha KPU Bambang Subangun dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Uppindo, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (21/11/2005).Menurut Subangun, Bambang Budiarto meminta 30 persen dari total anggaran untuk disisihkan."Permintaan itu dilakukan setelah dilaksanakan pekerjaan pengadaan buku. Tapi saya tidak tahu itu untuk apa," kata Subangun.Namun, ketika dikonfirmasi oleh ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago, Budiarto membantahnya. "Saya tidak pernah meminta besaran itu," katanya.Dalam kesaksian, Subangun juga mengungkapkan pertemuan Sekjen KPU Safder Yussacc, yang jadi terdakwa dalam kasus ini, dengan Budiarto pada 10 Februari 2004 untuk membahas perkiraan harga pengadaan buku pemilu.Namun, keterangan ini juga dibantah oleh Safder. Menurut Safder, pada 10 Februari itu jadwalnya padat dan tidak mungkin ada pertemuan itu.Menurut JPU, ada empat item pengadaan buku pemilu. Yakni buku satu dicetak 1.367.000 eksemplar dengan harga per buku Rp 8.200. Buku kedua dicetak 40.000 eksemplar dengan harga per buku Rp 8.600, dan buku ketiga 60.000 eksemplar dengan harga per buku Rp 6.520.Kemudian buku keempat dicetak sebanyak 1.260.000 eksemplar dengan harga Rp 5.880. Selain itu ada buku berkode 104 yang dicetak 1.132.000 eksemplar dengan harga per buku Rp 7.802.Dari proyek pengadaan buku Pemilu 2004 senilai Rp 30 miliar itu ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan negara sebesar Rp 17 miliar.Sidang akan dilanjutkan 5 Desember mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi, yaitu Bakri Asmuri dan Sentot Marzuki. Kedua saksi adalah anggota panitia pengadaan Buku Pemilu 2004.
(gtp/)











































