"Pelakunya diduga ada lima orang. Baru kami tangkap dua orang, sedangkan tiga lainnya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi kepada wartawan, Jumat (20/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dapatkan informasi di mana keberadaan pelaku, kemudian petugas mendatangi dan langsung menangkapnya di Desa Sei Beras Sekata. Namun keduanya kami berikan tembakan di kakinya karena melawan petugas. Dari tersangka, kami temukan barang milik korban," sebut Yasir.
Dari hasil pemeriksaan awal, dalam melakukan aksinya, komplotan ini terdiri atas lima orang. Dua sudah ditangkap berinisial PR (20) dan ADW (20), warga Medan Helvetia.
"Dari pengakuan keduanya, mereka sudah beberapa kali melakukan jambret di Kota Medan. Ada 10 TKP dan kebanyakan korbannya adalah perempuan," sebut Yasir.
"Modus mereka dalam beraksi yakni awalnya dua mendekati dan mengambil barang milik korban, sementara lainnya mengikuti dari belakang untuk menghadang orang yang hendak mengejarnya," tambah Yasir.
Keduanya kini diamankan di Mapolsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Halaman 2 dari 1











































