Syamsuddin Haris bersama Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, dan Artidjo Alkostar mengambil sumpah jabatan sebagai Dewan Pengawas KPK di Istana Kepresidenan, Jumat (20/12/2019) sore tadi di hadapan Presiden Jokowi. Menariknya, sebelum dipilih Jokowi, Syamsuddin Haris pernah mengkritik revisi Undang-Undang KPK, salah satunya menyoroti Dewan Pengawas KPK.
Cerita ini bermula saat civitas LIPI mendesak Jokowi menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. LIPI menilai revisi UU KPK bertujuan melumpuhkan tugas KPK. Syamsuddin Haris, yang juga peneliti LIPI, merupakan bagian dari kelompok itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsuddin Haris hadir dalam jumpa pers LIPI yang isinya menyampaikan sikap penolakan terhadap revisi UU KPK di gedung Widya Graha LIPI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019). Pernyataan sikap civitas LIPI disampaikan salah satu peneliti mereka, Dian Aulia. Syamsuddin Haris kala itu menyoroti rendahnya kehadiran anggota DPR saat pengesahan RUU KPK.
"Padahal kita ketahui keabsahan rapat DPR itu minimal mesti dihadiri oleh 50 persen. Nah, memang betul bahwa sebagian anggota Dewan itu mengisi daftar absen, itu ada 204. Tapi batang hidungnya nggak ada, jadi hanya mengisi absen. Ini kan, apa ya, tidak memenuhi keabsahan substansi yang dituntut sebagai institusi lembaga perwakilan rakyat kita. Jadi sangat disayangkan bahwa keputusan yang begitu penting diambil pada saat rapat paripurna itu hanya dihadiri oleh 13,7 persen anggota Dewan dari 560," ujar Haris kala itu.
LIPI menilai revisi UU KPK berpotensi mengancam independensi KPK. Ada sejumlah hal yang disoroti LIPI dalam revisi UU KPK, salah satunya keberadaan Dewan Pengawas KPK. Ini daftarnya:
1. Menjadikan KPK sebagai bagian dari lembaga eksekutif
2. Penyadapan dipersulit
3. Pembentukan Dewan Pengawas yg dipilih DPR
4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi
5. Kewenangan penuntut dihilangkan
6. Kewenangan mengelola LHKPN dipangkas
7. Perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
8. KPK dapat menghentikan penyidikan (SP3)
9. Perkara yg menjadi sorotan publik dapat diabaikan
10. Kewenangan pengambilalihan penuntutan perkara dipangkas.
Tiga bulan berselang, Syamsuddin Haris menjabat di Dewas KPK yang pernah dikritiknya. Apa kata Syamsuddin Haris soal catatan masa lalu ini?
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini