"Saya minta uang sama dia, buat melamar pekerjaan. Butuh uang 2,5 juta saya kemarin buat melamar pekerjaan," ujar AS saat jumpa pers di Mapolsek Pademangan, Jalan GOR Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019).
AS mengatakan, dirinya sudah bekerja sebagai taksi online selama satu tahun. AS mengaku sengaja untuk memeras istri sirinya itu karena terdesak perekonomian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono menyebut, AS memeras korban dengan modus mengancam akan menyebarkan video mesum korban dengan dirinya ke website porno. Namun, AS belum sempat menyebarkan video mesum itu.
"Belum (menyebarkan vidoe) masih dia melakukan pengancaman melalui pesan pribadi," ujar Kompol Joko Handono.
AS sendiri mengenal IH lewat aplikasi taksi online, di mana sebelumnya dia pernah mengantarkan korban. Setelah itu, AS kemudian berkomunikasi dengan korban via WhatsApp.
Komunikasi itu berlangsung intens, hingga keduanya menjalin hubungan asmara terlarang dan korban pun hamil di luar nikah. Meski kemudian korban dinikahi secara siri, tetapi pelaku malah memerasnya.
Atas perlakuan suaminya itu, korban lalu melapor ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap pada tanggal 13 Desember 2019.
Atas perbuatannya itu, Joko menyebut AS dijerat dengan pasal berlapis. Sementara ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara.
"Pelaku kami jerat pasal UU ITE 27 Ayat 21 dan 4 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang ITE serta pasal 378 KUHP," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini