Polisi Sebut Sopir Taksi Online Pemeras Istri Siri Kencani 14 Penumpang

Polisi Sebut Sopir Taksi Online Pemeras Istri Siri Kencani 14 Penumpang

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 20 Des 2019 20:30 WIB
Polsek Pademangan merilis kasus pemerasan oleh sopir taksi online. (Lisye/detikcom)
Jakarta - AS (38) ditangkap karena memeras istri sirinya berinisial IH (28) dengan modus berkencan setelah mengantarnya dengan taksi online. Sopir taksi online ini disebut-sebut telah melakukan modus serupa kepada 14 penumpang lain.

"Telah kami lakukan pendalaman serta penyelidikan lebih lanjut, ternyata bukan satu orang saja korban si pelaku ini. Jadi sementara kami identifikasi ada 14 (korban) dengan modus yang sama," kata Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono kepada wartawan di Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019).

Joko mengatakan keempat belas wanita itu adalah penumpang AS. Modus AS mengencani para penumpang adalah dengan mengirimkan pesan via chat WhatsApp setelah mengantarkan para korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dari 14 penumpangnya itu, hanya tiga orang, termasuk IH, yang menjadi korban pemerasan. Joko menyebut AS juga menyimpan dua video mesum dirinya dengan dua korban lainnya yang dia peras.

"Untuk dua korban ini masih kami dalami identitasnya. Mereka juga dimintai uang Rp 2,5 juta," imbuh Joko.

AS mengenal IH lewat aplikasi taksi online. Sekitar Januari 2019, IH memesan taksi online dan diantar oleh pelaku ke rumahnya di Pademangan, Jakarta Utara.




Tonton juga Supir Istirahat, Orang Gila Bawa Truk Molen Masuk Parit :




Setelah itu, AS menghubunginya via chat WhatsApp. Komunikasi mereka intens hingga keduanya menjalin hubungan intim dan korban pun hamil.

Korban lalu menuntut pelaku untuk bertanggung jawab. Pelaku kemudian menikahinya secara siri.

Tetapi, alih-alih menafkahi korban, pelaku justru memerasnya. Saat korban hamil 6 bulan kandungan, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.

Tidak berhenti sampai situ, pelaku kembali memeras korban setelah korban melahirkan anaknya. Karena tidak tahan, korban lalu melaporkan pelaku ke polisi.

Joko menyebut video tersebut belum sempat beredar di situs pornografi lokal. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, tangkapan layar chat WA pemerasan, serta tiga video pelaku dan korban saat berhubungan badan.

"Pelaku kami jerat Pasal UU ITE 27 ayat 21 dan 4 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 378 KUHP," katanya.


Halaman 2 dari 2
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads