Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Teken Pakta Integritas, Ini Isinya

Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Teken Pakta Integritas, Ini Isinya

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 20 Des 2019 19:31 WIB
Foto Sertijab Pimpinan KPK: Ibnu Hariyanto/detikcom
Jakarta - Pimpinan KPK periode 2019-2023 dan Dewan Pengawas KPK membacakan pakta integritas saat prosesi serah terima jabatan di KPK. Pimpinan dan dewan pengawas KPK bersedia dihukum pidana bila melanggar pakta integritas itu.

Pakta integritas dibacakan serempak oleh lima pimpinan KPK Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata. Selain itu, kelima Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsuddin Haris.

"Empat, apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam pakta integritas ini kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata seluruh pimpinan dan Dewas KPK saat membacakan pakta integritas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Setelah itu, seluruh pimpinan dan Dewas KPK menandatangani pakta integritas. Penandatangan pakta integritas itu disaksikan oleh pimpinan KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo dan Basaria Pandjaitan.


Tonton juga Jokowi Soal Dewas KPK: Kombinasi yang Sangat Baik :




Hari ini, pimpinan KPK periode 2019-2023 bersama dewan pengawas KPK melaksanakan serah terima jabatan. Upacara serah terima jabatan disaksikan seluruh pejabat struktural dan pegawai KPK.

Berikut isi lengkap pakta integritas pimpinan dan Dewas KPK:

Pertama, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik pegawai KPK.

Dua, bersedia menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas.

Tiga, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama kami bertugas di KPK ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjadi pegawai KPK.

Empat, apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam pakta integritas ini kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

Demikian pakta integritas ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan siapapun juga.



Halaman 2 dari 2
(ibh/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads