"Tentu kita berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019, UU itu memang memiliki apa yang harus kita tindaklanjuti. Itu pun sudah saya sampaikan, bagaimana harus ada peraturan yang berkaitan dengan tata kerja, karena tugas deputi pasti akan terjadi perubahan," ujar Firli di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Mengenai kasus per kasus, Firli mengaku harus mempelajari lebih dulu termasuk soal temuan PPATK mengenai rekening kasino sejumlah kepala daerah. Firli yang berasal dari kepolisian sebelumnya pernah bertugas di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya harus pelajari dulu. Saya harus tanya dulu karena kita belum bicara kasus ya. Karena nanti kasus kita akan tanyakan kepada deputi penindakan. Saya tidak ingin berbicara tentang kasus per kasus ya," kata Firli.
Siang tadi Firli bersama 4 Pimpinan KPK lain yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, dan Nawawi Pomolango membaca sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu Dewan Pengawas KPK yang terdiri dari Tumpak H Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsudin Haris juga dilantik.
Mereka lantas merapat ke KPK untuk melakukan serah terima jabatan dengan Pimpinan KPK lama.
Tonton juga Agus Rahardjo Cs Apresiasi Dewas KPK Pilihan Jokowi :
(ibh/dhn)











































