Bagi insan KPK, Tumpak memang tidak asing. Dia menjabat Wakil Ketua KPK pada periode 2003-2007, yang berlanjut menjadi Plt Ketua KPK pada 2009-2010 menggantikan Antasari Azhar.
"Agak susah saya bicara karena haru yang timbul di dalam hati saya. Saya tidak tahu kenapa saya harus kembali lagi ke KPK. Opung kembali lagi ke sini," ucap Tumpak yang disambut riuh tepuk tangan pegawai KPK, Jumat (20/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tahu bahwa telah terjadi perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 di mana ada kehadiran Dewan Pengawas di situ. Saya tahu ini masalah yang sangat pelik," kata Tumpak dengan suara tercekat.
"Tapi sudah, yang sudah terjadi undang-undang sudah disahkan, sudah dimuat dalam lembaran negara. Mari kita sama-sama laksanakan itu dengan baik. Mungkin secara peralihan kita dapat sempurnakan kembali, itu harapan saya. Oleh karena itu, teman-teman yang sudah lama di KPK ini berikanlah doa restunya kepada kami, lima orang Dewan Pengawas sebagai organ yang baru," imbuhnya.
Tumpak nantinya akan dibantu empat anggota di Dewan Pengawas KPK, yaitu Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsuddin Haris. Mereka akan mengawal pimpinan baru KPK, yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini