"Ini yang saya harus jelaskan. Pegawai KPK yang mengundurkan diri itu tidak ada kaitan dengan pengangkatan ASN," kata Firli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu saya deputi, tiga orang yang mengundurkan diri, satu, karena nikah, dua, karena bekerja di instansi lain, tiga, dia mendapat pekerjaan lain sama dengan 12 ini. Jadi itu tidak ada kaitan dengan ASN," ujarnya.
Dia mengatakan semua unsur di KPK bersatu. Menurutnya, tak ada perpisahan atau perpecahan di internal KPK.
"Dari dulu kita bersatu kok. Siapa yang mengatakan berpisah? Nggak ada kok," ujarnya.
Kabar mundurnya pegawai KPK itu awalnya disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Agus menyebut 3 orang yang mundur itu berkaitan dengan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," kata Agus dalam rapat pada Rabu (27/11).
Per Kamis (12/12), jumlah pegawai yang mundur bertambah menjadi 12 orang.
"Sampai hari ini ada 12 (pegawai KPK yang mundur). Ya kita nggak bisa menghalangi orang kalau mau pindah kariernya. Mungkin dia lebih nyaman di tempat lain," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/12).
Saut menyebut 12 pegawai KPK yang ingin mengundurkan diri itu setelah UU baru KPK, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 berlaku. UU itu menyebut pegawai KPK nantinya akan berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Halaman 2 dari 2











































