Selain rukun, dalam Islam ada syarat sah nikah yang wajib dipenuhi:
1. Beragama Islam
2. Bukan Laki-laki Mahrom bagi Calon Istri
Pernikahan diharamkan jika mempelai perempuan merupakan mahrom mempelai laki-laki dari pihak ayah. Periksa terlebih dulu riwayat keluargasebelum dilakukan pernikahan.
3. Wali Akad Nikah
Wali akad nikah mempelai perempuan yakni ayah. Namun jika ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal bisa diwakilkan oleh kakeknya. Pada syariat Islam, terdapat wali hakim yang bisa menjadi wali dalam sebuah pernikahan. Meski demikian, penggunaan wali hakim ini juga nggak sembarangan.
4. Tidak Sedang melaksanakan haji
Syarat sah menikah berikutnya yakni tidak sedang berhaji. Seperti dalam hadits Riwayat Muslim:
"Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah." (HR. Muslim no. 3432)
5. Bukan Paksaan
Syarat sah menikah terakhir yakni menikah bukan karena paksaan. Pernikahan karena keikhlasan dan pilihan kedua mempelai untuk hidup bersama.
(nwy/erd)