Faharani Beri Rp 25 Juta ke Panitia Pengadaan Barang RRI
Senin, 21 Nov 2005 15:44 WIB
Jakarta - Tersangka korupsi proyek pengadaan barang Radio Republik Indonesia (RRI) Faharani Suhaimin memberikan Rp 25 juta kepada panitia pengadaan barang RRI untuk siaran Pemilu 2005. Faharani menjadi pelaksana proyek itu karena ditunjuk langsung tiga direktur RRI.Demikian kesaksian Kepala Bagian Keuangan RRI Satimo dalam sidang kasus korupsi RRI dengan terdakwa Direktur Administrasi dan Keuangan RRI Suratno, di Gedung Uppindo, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (21/11/2005). Rp 25 juta itu diberikan setelah proses penandatanganan konsep dalam pengadaan barang untuk siaran Pemilu 2004 di RRI selesai pada Desember 2003. Menurut Satimo, Faharani menjadi rekanan RRI dalam proyek tersebut tidak melalui proses yang sesuai dengan prosedur. Faharani ditunjuk langsung oleh para direksi RRI yang terdiri dari tiga orang yaitu Direktur Utama RRI Suryanta Saleh dan Direktur Teknik RRI Surendra dan terdakwa Direktur Administrasi dan Keuangan Suratno. "Faharani tidak mengikuti proses tender dan prakualifikasi. Namun dikarenakan mendapat izin langsung tiga direktur itu, ia menjalankan tugas untuk melakukan proses tender," kata Satimo. Faharani sudah menjadi rekanan langganan RRI sejak tahun 1970-an. Dalam proyek pengadaan barang siaran Pemilu, Faharani berperan untuk mencari perusahaan yang akan ikut tender. Ada tiga perusahaan yang memenangkan tender yakni PT Bunga Lestari yang memenangkan pengadaan barang, PT Drumajaya Abadi yang memenangkan pengadaan pemancar dan PT Carmarisa yang memenangkan pengadaan server. "Tiga perusahaan pengikut tender itu hanya dijadikan boneka bagi Faharani supaya memenuhi proses tender dan kualifikasi," jelas Satimo.Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus itu, Soeharto, menyatakan akan memanggil Direktur Utama RRI Suryanta Saleh dan Direktur Teknik RRI Surendra. Keduanya akan dipanggil sebagai saksi.
(iy/)