KPU akan Akomodir Putusan MK soal Pecandu Narkoba di Pilkada 2020

KPU akan Akomodir Putusan MK soal Pecandu Narkoba di Pilkada 2020

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 20 Des 2019 13:03 WIB
Foto: komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (Dwi-detikcom).
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi dan memberikan penambahan penjelasan terkait aturan pemakai atau pengedar narkoba ikut Pilkada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pihaknya akan mengakomodir putusan tersebut.

"Tentu secara redaksional harus mengakomodir putusan MK di PKPU kita, tapi kan secara substansi sebenarnya tidak ada yang terlalu berubah karena di PKPU kita kan bandar narkoba kan tetap juga dilarang," ujar komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).

Pramono menyebut putusan MK sesuai dengan aturan yang telah dibuat oleh KPU yang melanggar bandar narkoba maju dalam Pemilu. Namun, Pram menyebut putusan MK menambah penjelasan yang lebih detail terkait aturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara substansi sebenarnya, apa yang digagas oleh KPU ketika melarang mantan bandar narkoba itu kan sudah betul dengan putusan MK ini. Cuma secara redaksional kan ada penjelasan-penjelasan yang lebih detail, bahwa dia bukan pemakai karena kebutuhan medis, bukan pemakai karena yang lain-lain," ujar Pram.

Pram menyebut penjelasan detail inilah yang nantinya akan dimasukan dalam revisi PKPU Pencalonan. Dimana, KPU juga akan memasukan putusan MK sebelumnya terkait larangan eks koruptor maju Pilkada.

"Jadi tentu secara redaksional itu harus diakomodir di PKPU pencalonan. Sekaligus dengan putusan MK, yang sebelumnya soal mantan napi," tuturnya.

Pramono mengatakan pihaknya senang dengan putusan MK terkait pengguna narkoba dalam Pilkada. Menurutnya, hal ini membuat aturan memiliki landasan hukum yang kuat.

"Kami sangat senang, karena apa yang dilakukan KPU itu ternyata mendapatkan landasan konstitusional yang kuat dari putuaan MK kemarin," kata Pram.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Ahmad Wazir Noviadi. Diketahui Wazir pernah dipecat sebagai Bupati Ogan Ilir pada 2016 karena kedapatan memakai narkoba.

Dalam putusannya MK menolak permohonan uji materi, pasal 7 ayat (2) huruf i UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menurut MK, aturan itu sudah tepat, hal ini dilihat dari perspektif Konvensi Narkotika dan Psikotropika, menerapkan ancaman pidana maksimum untuk tindak pidana narkotika dan psikotropika tertentu, termasuk tindak pidana yang diatur dalam norma UU Narkotika.

MK memutuskan pengguna atau pengedar narkoba dilarang ikut Pilkada kecuali, pemakai narkotika denhan alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter.

Selain itu, mantan pemakai narkotika yang karena kesadaranya sendiri melaporkan diri dan selesai menjalani rehabilitasi. Serta mantan pemaikai narkotika yang terbukti sebagai korban berdasarkan penetapan putusan pengadilan dan selesai menjalankan rehabilitasi.



Tonton juga video KPU Tunggu Putusan MK Soal Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada 2020:

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads