Menurut Kepala Seksi Rancang Bangun BTKP, Rusdi, ada pula beberapa produk keselamatan pelayaran didatangkan dari luar negeri yang wajib mendapatkan approval atau persetujuan dari BTKP.
"Hari ini kami menguji fungsi secara keseluruhan sejumlah alat-alat keselamatan pelayaran, yang berasal dari dalam negeri maupun impor, untuk memastikan dan membuktikan alat tersebut sudah sesuai spesifikasi teknis dan sesuai standar keselamatan pelayaran sebelum dipasarkan," ungkap Rusdi dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusdi mengatakan pihaknya juga telah menguji 1 unit prototype MOB watch dan radio Produk SRC Korea, 1 unit prototype Radio VHF/AIS, 1 unit produk AIS Class B, dan 1 unit AIS Class A.
"Selain itu, kami juga menguji fungsi life jacket yang merupakan produksi asli dalam negeri," tambahnya.
Pengujian alat-alat keselamatan tersebut, kata Rusdi, dilakukan di teluk Jakarta, tepatnya pada area buoy terluar dengan menggunakan KN. Mitra Utama milik BTKP. Pengujian juga melibatkan kapal Rigid Inflatable Boat (RIB) dan Sea Rider dari Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) atau Sea and Coast Guard Kelas I Tanjung Priok, serta tim penyelam.
Adapun instansi yang turut berpartisipasi terdiri dari perwakilan dari Direktorat Kenavigasian, Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok dan Pangkalan PLP kelas I Tanjung Priok.
"Kami melaksanakan uji fungsi ini secara keseluruhan, untuk memastikan kesesuaian antara hasil uji di laboratorium dengan kondisi real di lapangan," jelas Rusdi.
Lebih lanjut, Rusdi mengatakan untuk memastikan terwujudnya keselamatan pelayaran, Rusdi mengimbau agar seluruh alat-alat keselamatan pelayaran (LSA dan FFA), seperti life boat, liferaft, co2 fixed syistem, portable fire extinguisher serta seluruh peralatan keselamatan pelayaran lainnya yang ada di atas kapal telah melalui proses pengujian dan mendapatkan approval dari BTKP. (ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini