Usai Diperiksa, Imam Nahrawi Tunjukkan Kertas Isi Pesan ke Pimpinan KPK Baru

Usai Diperiksa, Imam Nahrawi Tunjukkan Kertas Isi Pesan ke Pimpinan KPK Baru

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 19 Des 2019 16:00 WIB
Imam Nahrawi keluar dari KPK. (Ibnu/detikcom)
Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi, memberikan ucapan selamat dan menitip salam ke pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023. Nahrawi berharap pimpinan KPK baru bisa mengemban amanah dengan baik.

"Selamat atas pelantikan pimpinan dan Dewas KPK yang baru, semoga bisa melaksanakan amanahnya dengan lebih sempurna, lebih baik lagi. Salam untuk semuanya ya," kata Imam seusai pemeriksaan di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).


Nahrawi keluar KPK sekitar pukul 15.00 WIB. Imam terlihat menunjukkan sebuah kertas. Kertas tersebut bertuliskan 'Sabar dan tetap bahagia sayang, Allah bersama kita. Selamat dan Sukses pelantikan pimpinan dan Dewas KPK. Semoga ada perbaikan besar di KPK'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pimpinan KPK yang baru akan dilantik pada 20 Desember 2019. Empat pimpinan KPK sebelumnya, Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Basaria Pandjaitan, dan Saut Situmorang, akan digantikan Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango. Satu orang lagi, yaitu Alexander, melanjutkan kepemimpinannya pada periode berikutnya bersama Firli cs.


Tonton juga Usai Diperiksa KPK, Eks Menpora Imam Nahrawi Lantunkan Selawat :




Kembali ke pemeriksaan Imam, dia mengatakan pemeriksaan hari untuk keperluan perpanjangan masa penahanan. Nahrawi diperpanjang masa penahanan hingga 20 Januari 2020.

Selain itu, KPK hari ini memeriksa Istri Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah. Dia diperiksa sebagai saksi.


KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar.

"Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Imam turut diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar. Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.
Halaman 2 dari 2
(ibh/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads