Penganugerahan gelar adat Dayak Lundayeh itu dilakukan setibanya Jokowi di Bandara Yuvai Semaring, Kabupaten Nunukan, Kamis (19/12/2019). Begitu tiba, Jokowi langsung disambut upacara adat dengan prosesi pemotongan rotan sebagai simbol memasuki wilayah adat Dayak Lundayeh.
Prosesi penganugerahan gelar adat kemudian dilakukan oleh 5 orang Kepala Adat Dayak Lundayeh dengan menyematkan atribut Dayak Lundayeh berupa sigar (topi adat), rompi (baju Talun dari kulit kayu), kalung manik, gelang, klupit (tas selempang), dan mandau/pelepet.
Kepala Adat kemudian menyerahkan surat keputusan nama adat dan aspirasi masyarakat kepada Presiden Jokowi. Tarian adat Arang Parisanang mengiringi prosesi penganugerahan gelar adat ini.
Adapun gelar adat yang diberikan kepada Presiden Jokowi yaitu Derayeh Acang Aco. Gelar itu bermakna pemimpin besar yang mampu melakukan dan mengerahkan semua tenaga dan pikirannya untuk kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyatnya.