Karena itu, Syarif mengatakan tim KPK bersama para akademisi membuat naskah akademik mengenai usulan RUU Tipikor sesuai dengan rekomendasi UNCAC. Syarif menyebut salah satu poin usulan itu ialah memperluas definisi penyelenggara negara. Menurutnya, dalam UU yang sekarang definisi penyelenggara negara itu belum luas, padahal perilaku korupsi bisa terjadi di mana pun.
"Yang diperlukan masyarakat umum sebenarnya adalah layanan dasar yang tiap hari itu yang diteliti oleh peneliti untuk menentukan itu. Misalnya mengurus KTP, rumah sakit, sekolah, tapi kita kan KPK tidak boleh mengurus guru, rumah sakit karena dibatasi penyelenggara negara padahal yang dirasakan masyarakat itu di bawah itu. Oleh karena itu, dalam naskah ini, kita harus memperluas apa itu penyelenggara negara dan bahkan mencakup swasta. Kalau hal itu sudah diperbaiki, itu akan dengan sendirinya nilai kita akan lebih baik karena akan hati-hati semuanya," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: A to Z UU KPK yang Baru |
Sementara itu, salah satu penyusun draf naskah akademik untuk usulan revisi UU Tipikor, Agustinus Pohan mengatakan selama ini pemberantasan korupsi di Indonesia hanya fokus kepada para aparatur sipil negara dan pejabat birokrasi. Padahal, menurutnya, perilaku korupsi terjadi di semua sektor tak terkecuali swasta.
"Persoalan kita di Indonesia adalah persoalannya tersebar di semua sektor. Jadi di kita ini tidak ada yang terbebas dari perilaku koruptif. Barangkali ke depan ini yang perlu jadi perhatian gimana sektor swasta. Yang kita usulkan sekarang adalah perubahan UU Tipikor artinya kita mau mengkriminalisasi. Tapi langkah kriminalisasi tidak selalu berarti kriminalisasi tapi gagasan kriminalisasi ini diharapkan juga bisa menumbuhkan semangat pencegahan di kalangan swasta," kata dosen Universitas Padjadjaran ini.
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini