Polisi Blender 6,3 Kilogram Sabu di Makassar

Polisi Blender 6,3 Kilogram Sabu di Makassar

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 19 Des 2019 14:33 WIB
Foto: Polisi blender 6,3 kilogram sabu di Makassar (Hermawan Mappiwali/detikcom)
Makassar - Polisi memusnahkan 6,3 kilogram sabu sebagai barang bukti 6,3 kasus narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan. Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe.

"Pada hari ini kita memusnahkan 6,3 kg sabu hasil pengungkapan Polrestabes Makassar," kata Laupe di lokasi pemusnahan, Lapangan Karebosi, Jl Ahmad Yani, Kamis (19/12/2019).


Pemusnahan dimulai pemeriksaan barang bukti sabu oleh petugas laboratorium forensik yang dilanjutkan dengan memblender sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti sabu yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan dua kasus yakni 1,3 kg sabu kiriman dari Medan digagalkan polisi melalui kerja sama jasa pengiriman. Dua tersangka, AC (20) dan AT (19) diamankan di Jl Kakatua Raya, Sabtu (2/11).

Sementara sisanya, 5 kilogram sabu diperoleh polisi dari tersangka AA (16), AB (24 ) serta satu tersangka lainnya, SR (35) ditembak mati polisi.


Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup hingga hukuman mati.

Pantauan detikcom, pemusnahan sabu juga diikuti Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi, Wakapolda Sulsel Brigjen Adnas, Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Idris Kadir, Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, serta jajaran Polrestabes Makassar.

Simak Video "Pria Bawa Sabu Ditangkap Usai Tabrak Mobil Polisi dan Pagar Rumah"

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads