"Pada hari ini kita memusnahkan 6,3 kg sabu hasil pengungkapan Polrestabes Makassar," kata Laupe di lokasi pemusnahan, Lapangan Karebosi, Jl Ahmad Yani, Kamis (19/12/2019).
Pemusnahan dimulai pemeriksaan barang bukti sabu oleh petugas laboratorium forensik yang dilanjutkan dengan memblender sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara sisanya, 5 kilogram sabu diperoleh polisi dari tersangka AA (16), AB (24 ) serta satu tersangka lainnya, SR (35) ditembak mati polisi.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup hingga hukuman mati.
Pantauan detikcom, pemusnahan sabu juga diikuti Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi, Wakapolda Sulsel Brigjen Adnas, Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Idris Kadir, Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, serta jajaran Polrestabes Makassar.
Simak Video "Pria Bawa Sabu Ditangkap Usai Tabrak Mobil Polisi dan Pagar Rumah"
(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini