Dirut PT SCP Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun

Skandal Bisnis Mobil Rental

Dirut PT SCP Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun

- detikNews
Senin, 21 Nov 2005 13:45 WIB
Bandung - Kasus penipuan dan penggelapan kendaraan mobil rental yang dilakukan oleh PT SCP sudah berada di Kejaksaan Negeri Bandung. Hingga saat ini kasus penipuan dan penggelapan kendaraan mobil rental hingga ratusan tersebut belum memasuki proses persidangan. "Korban sudah melaporkan kasus ini sejak Agustus. Saya sendiri hanya memegang satu kasus," ungkap Kapolsek Bandung Kulon, AKP Mulyadi saat dihubungi detikcom melalui sambungan telephone, Senin (21/11/2005). Saat ini Direktur Utama PT SCP, Nyonya IH sudah ditetapkan menjadi tersangka utama atas kasus ini. Nyonya IH sudah berada di Rumah Tahanan Banceuy Bandung sebagai tahanan kejaksaan. Nyonya IH terancam hukuman penjara selama 4 tahun. "Kendaraan dari pengusaha rental mobil dijaminkan lagi kepada pihak ketiga. Dalam perjanjian PT SCP dengan pihka ketiga yang menanamkan uang, jika tanpa mobil mendapatkan keuntungan lebih dari 5 persen. Jika menerima mobil dapat fee kurang dari 5 persen. Kasus ini sendiri sebagian sudah diambil oleh Pomdam," ungkap Mulyadi. Menurutnya, Polsek Bandung Kulon hanya menerima satu korban. Korban ini bernama Ane dari Flores Rental. Ane telah kehilangan 7 unit kendaraan mobil. Menurutnya, setelah Ane melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke pihak kepolisian, puluhan korban kemudian mendatangi Polsek Bandung Kulon. Namun, puluhan korban tersebut tidak melaporkan diri atas kasus yang tengah menimpanya itu. "Saya dengar ada musyawaran antaran Ibu IH dengan pihak korban. Namun janji untuk mengembalikan kendaraan tersebut tidak ada. Ya, berjalan dengan janji-janji saja," ungkapnya. (jon/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads