Dilihat detikcom sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (19/12/2019), situs itu berwarna hitam dan bertuliskan 'Respect For STM'. Kemudian terlihat juga ada tautan berita terkait dakwaan Dede Lutfi Alfiandi alias Dede.
"Tertangkap berorasi dihukum dipenjara. Korupsi berjuta masih berkuasa," tulis situs PN Jakpus yang diretas itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya sementara dicek," kata Makmur.
Dede Lutfi Alfiandi diketahui sosok yang sebelumnya viral setelah potret dirinya membawa bendera Merah-Putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.
Lutfi didakwa melawan polisi pada saat aksi 30 September 2019. Lutfi, disebut jaksa, melakukan kekerasan kepada polisi yang berjaga di depan gedung DPR.
Akibat perbuatan itu, Lutfi didakwa melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau 217 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.
Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih Dihukum Karena Anarkistis:
(fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini